PT SS Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan, Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H...

PT SS Terbukti Bersalah Mencemari Lingkungan, Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp48 Miliar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan industri tekstil yang mencemari lingkungan.

Majelis Hakim menyatakan PT Soedali Sejahtera (PT SS) yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

โ€œDikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,โ€ tegas Rasio.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: