Meninjau Ulang Omnibus Law untuk Dunia Lingkungan Hidup

Klikhijau - Bencana alam akhir-akhir kerap terjadi di Indonesia, dari banjir, tanah longsor, hingga kekeringan. Seperti yang baru-baru terjadi adalah banjir yang menimpa DKI Jakarta. Apakah perlu meni...

Meninjau Ulang Omnibus Law untuk Dunia Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel

Hal tersebut terjadi pada beberapa kasus Undang-Undang. Seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (UU PPLH) ketika bersanding dengan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ibu Kota Negara.

Atau ketika UU PPLH bersanding dengan UU Perkebunan terkait larangan pembakaran lahan. Ada hal-hal yang bertabrakan di sana yang sekiranya bisa dijembatani dengan diterapkannya omnibus law.

Omnibus law secara umum memang memberikan gebrakan terutama dalam memangkas birokrasi. Bahkan Presiden Jokowi dalam rangka meningkatkan investasi meminta DPR untuk segera menggodoknya dalam waktu beberapa bulan saja.

Seperti diketahui bersama jika banyaknya izin yang berkaitan dengan lingkungan tentu sangat menghambat investasi para pemodal besar.

Ada hal yang perlu dipertimbangan terkait omnibus law tersebut, seperti yang ditulis oleh dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto P Hadi dalam tulisannya di Suara Merdeka yang menulis, pemangkasan izin lingkungan berpotensi memangkas prosedur Amdal yang ada, seperti yang tercantum dalam UU PPLH. Di sisi lain, omnibus berpotensi pula menyederhanakan Amdal.

Padahal, omnibus seharusnya mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan. Terutama dalam hal ekologi dan investasi.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: