Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan

Klikhijau.com โ€“ VC (25) kini telah berstatus tersangka. Kasusnya adalah mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Satwa tersebut berasal dari Kalimantan Selatan di bawa ke Samarinda, Kal...

Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan
Bacakan Artikel

[irp]

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka VC ย denganย Pasal 21 Ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnyaย dan atauย tindak pidana di bidang Kehutanan berupa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danย  pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

[irp]

Pilih Halaman: