Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan

Klikhijau.com โ€“ VC (25) kini telah berstatus tersangka. Kasusnya adalah mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Satwa tersebut berasal dari Kalimantan Selatan di bawa ke Samarinda, Kal...

Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan
Bacakan Artikel

Saat ini satwa yang menjadi barang bukti tersebut dititipkan ke BKSDA Kalimantan Timur. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda.

Kronologis penangkapan

Pada Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 lalu, sekira pukul 16.45 WITA. Tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) Balai Gakkum Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX di pintu keluar Tol Palaran.

[irp]

Kendaraan tersebut telah diduga mengangkut satwa yang di lindungi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan. Ditemukan satwa dalam keadaan hidup berupa 4 ekor bekantan, 3 ekor kucing hutan dan 1 ekor lutung kelabu.

Satwa tersebut, sebagaimana disebutkan di atas akan dikirim ke Samarinda dengan penerima yang bernama VC.

VC ย beralamat di Jln. Teuku Umar Gang Durian Tunggal 7 Samarinda. Setelah itu, tim operasi kemudian mengamankan VC.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: