Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan

Klikhijau.com – VC (25) kini telah berstatus tersangka. Kasusnya adalah mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Satwa tersebut berasal dari Kalimantan Selatan di bawa ke Samarinda, Kal...

Kronologis Singkat Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Kalimantan
Bacakan Artikel

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi untuk mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Polresta Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka VC  dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau tindak pidana di bidang Kehutanan berupa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000.00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2