Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, Kejutan Lain dari Kota Makassar

Klikhijau.com – Selalu ada yang mengejutkan setiap berkunjung ke Kota Makassar. Kejutan-kejutan itulah yang menjadi salah satu daya tarik mengunjungi kota berjuluk  Kota Daeng itu. Memang, tidak se...

Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, Kejutan Lain dari Kota Makassar
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Selalu ada yang mengejutkan setiap berkunjung ke Kota Makassar. Kejutan-kejutan itulah yang menjadi salah satu daya tarik mengunjungi kota berjuluk  Kota Daeng itu.

Memang, tidak semua kejutannya menyenangkan. Ada juga yang terkesan miris dan meresahkan, semisal macet yang semakin menyemut. Panas yang semakin membakar.

Namun, ada pula kejutan yang manis, pelarangan penggunaan kantong plastik misalnya. Peraturannya itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.

Ketika saya membaca di media tentang peraturan tersebut. Rasanya campur aduk. Antara senang dan tidak.

Senang karena pada akhirnya, ada peraturan yang melarang penggunaan kantong plastik—yang memang kehadirannya sangat meresahkan. Terutama jika telah terbuang ke lingkungan.

Kantong plastik bisa jadi bencana, sifatnya yang sulit terurai hanyalah salah satu dari masalah yang dibawanya. Masalah lainnya, sifatnya cukup ringan, sehingga mudah berpindah tempat saat tertiup angin.

Pun jika terurai, partikel-partikel kecilnya akan menjelma menjadi mikroplastik atau nanoplastik. Ukurannya sangat mini. Mikroplastik dan nanoplastik ini, dilaporkan telah mengepung kita dari berbagai arah. Keduanya telah ada di awan, dalam hujan, dalam air, di udara bahkan dalam tubuh kita.

Tidak senangnya, karena biasanya peraturan yang dibuat tidak berjalan maksimal. Perwali ini berlaku pada tanggal 26 Juni 2023 lalu. Namun, di awal-awal berlakunya—tidak berjalan maksimal. Masih banyak toko, khususnya toko ritel menggunakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan para konsumen.


Namun, sejak awal 2024 peraturan ini kemudian diterapkan hampir di seluruh toko ritel di Kota Makassar. Hasilnya, membuat saya cukup terkejut.

Ketika berkunjung ke Makassar bulan lalu. Dan menyempatkan berbelanja di dua toko ritel di jalan Sultan Alauddin Makassar. Kedua toko rite itu tidak lagi menyediakan kantong plastik sebagai pembungkus belanjaan.

Sebaliknya, kedua toko itu menyiapkan tote bag sebagai tempat menyimpan belanjaan. Meski begitu, tote bag yang disiapkan tidaklah gratis. Pembeli harus membelinya jika ingin menggunakannya dan membawanya pulang.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2