Kemenhut Kebut Penetapan Hutan Adat di Indonesia

oleh -6 kali dilihat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat -foto/Ist

Klikhijau.com – Menyiapkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Verifikator Hutan Adat. Menjadi salah  salah satu agenda penting Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

Untuk memuluskan agenda penting tersebut Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat.

Kegiatan pelatihan itu berlangsung di Lombok selama empat hari, mulai  tanggal 6 – 10 Oktober 2025. Kegiatan ini didukung oleh Norwegia Embassy dan UNDP sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Hutan Adat.

Direktur PKTHA Julmansyah mengatakan ini adalah upaya Kemenhut bersama Pemda Kab/kota, Dinas Kehutanan dan Balai Perhutanan Sosial Jawa Bali NTB dan NTT agar proses kerja-kerja penyiapan syarat penetapan hutan oleh Pemda Kab/kota menjadi lebih berkualitas dan cepat. Ini bukti komitmen kuat Kemenhut untuk percepatan penetapan hutan adat.

KLIK INI:  Tentang Hari Bumi Sedunia dan Fakta Historis di Baliknya

“Ketersediaan tenaga Verifikator ini menjadi penting ketika ada peningkatan target luasan penetapan hutan adat selama 5 tahun ke depan,” ujar Julmansyah seraya menambahkan hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pelibatan OPD Kab/kota menjadi tumpuan dan sasaran kegiatan ini, dengan memperkuat kapasitasnya mengingat Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (masyarakat hukum adat). Di mana panitia ini bekerja melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap usulan MHA. Para peserta ini berasal dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi penetapan hutan adat.

“Kegiatan serupa akan dilaksanakan sebanyak empat angkatan yang mencakup empat wilayah di Indonesia. Sehingga ke depan akan banyak stok tenaga Verifikator Hutan Adat di Indonesia,” terang Julmansyah.

KLIK INI:  Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tujuan hutan adat

Pelatihan ini juga bertujuan untuk mengasah instrumen atau tools verifikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat PKTHA yang melibatkan akademisi dan praktisi yang pernah menjadi bagian dari Tim Terpadu Hutan Adat.

Hutan Adat sendiri memiliki tujuan penting, yakni menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem (hutan dan lingkungan), perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta salah satu pola dalam penyelesaian konflik terkait dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

KLIK INI:  Para Ahli dari 40 Negara Bertemu Bahas Keanekaragaman dan Pegunungan