Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan

Klikhijau.com - Suku Kajang merupakan satu suku atau Komunitas Adat yang terdapat di Kecamatan Kajang Kabupaten  Bulukumba Sulawesi Selatan. Kawasan Adat ini berjarak sekira 165 kilometer dari Kota Ma...

Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan
Bacakan Artikel

Adapun sanksi yang diberikan bila terbukti bersalah bisa berupa denda (passala), hukuman masyarakat, pengusiran (ripaoppangi butta).

Para penegak supremasi hokum yang kaitannya dengan pengrusakan hutan adat antara lain: Ammatowa, Karaeng Labbiriya, Angrongta Ri Bungkina, ANgronta Ri pangi, Ada’ Limaya ri Tana Kekeya dan Ada Limayya ri tana Lohea. Mereka ini diberi kewenangan mengadili pelanggaran pengrusakan lingkungan.

Pengadilan adat (abborong ada’) menghadirkan tersangka dan seluruh masyarakat adat untuk menyaksikan jalannya sistem peradilan adat.

[irp]

Proses pembuktian tersangka

Untuk membuktikan kebenaran atas seorang tersangka yang terduga melakukan pengrusakan, dilakukan proses antara lain:

  • Kana tojeng (berkata dengan sebenarnya dengan sumpah adat).

  • Attunu panroli, dimana tersangka disuruh memegang linggis yang membara. Attunu panroli juga diberlakukan pada orang yang diduga memberi keterangan palsu.

  • Attune Passau, dengan memanjatkan mantra-mantra kepada Turie a’rana’ agar memberi kutukan berupa perut buncit (bassung), penyakit lepra (kandala) dan penyakit kronis lainnya.


sanksi


  • Pelanggaran yang paling berat dikenakan hukuman pangkal cambuk (poko’ habbala’) atau setara dengan denda materil sebesar 12 real atau setara dengan 24 ohang (mata uang VOC) atau sekira Rp. 1.200.000 ditambah dengan kain kafan sebanyak 24 siku atau sekitar 12 meter. Pelanggaran berat antara lain: illegal logging, menabang rotan, merusak habitat ikan, merusak sarang lebah hutan.

  • Pelanggaran sedang dikenakan hukuman tengah cambuk (tangnga habbala) atau setara dengan denda 8 real atau setara 16 ohang atau setara dengan Rp.800.000. Pelanggaran sedang antara lain penebangan kayu yang melebihi izin dari pemangku adat.

  • Pelanggaran ringan dengan hukuman (cappa habbala) atau setara dengan denda 4 real atau 8 ohang atau setara dengan Rp.400.000.


Menariknya, hasil dari denda dalam pengadilan dibagi rata pada semua yang hadir. Sedangkan kain kafan disimpan di rumah Ammatowa. Pelaku kemudian diberi nasehat agar tidak mengulangi perbuatannya.

[irp]

*Sumber: Diolah dari beberapa sumber

Pilih Halaman: