Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan

Klikhijau.com - Suku Kajang merupakan satu suku atau Komunitas Adat yang terdapat di Kecamatan Kajang Kabupaten  Bulukumba Sulawesi Selatan. Kawasan Adat ini berjarak sekira 165 kilometer dari Kota Ma...

Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan
Bacakan Artikel

Nah ada yang mengaitkan meghilangnya tumanurung ri banteng dengan kata sajang yang kemudian mengalami perubahan pada fonem awal kata menjadi Kajang. Namun, sebagian lagi mengaitkan kata sajang dengan nama sebuah perahu.

Seperti diketahui nenek moyang Kajang berjiwa bahari. Kepiawaian mereka melaut masih tampak hingga kini dimana nelayan-nelayan tradisional masih eksis di wilayah adat Kajang Pesisir (tu pabbiring tamparanga) seperti di Desa Malleleng.

Ada versi lain yang menyebut bahwa kata Kajang diturunkan dari sebuah nama burung yakni koajang (rajawali). Rajawali ini konon digunakan tu’manurung ketika datang di Negeri Kajang.

[irp]

Pasang ri Kajang

Masyarakat adat Kajang berpegang teguh pada “Pasang ri Kajang” sebagai warisan tradisional leluhur mereka. Pasang merangkum nilai-nilai, baik etika dan norma dalam kehidupan sosial maupun dalam pelestarian lingkungan

Ajaran-ajaran dalam Pasang ri Kajang adalah keyakinan terhadap Yang Maha Pencipta (turie’ Ara’na) yang memberikan tuntunan (patuntung) dalam berperilaku, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Pemangku adat Ammatowa dalam kawasan adat biasa disebut “pa’la’langang’ bertugas menjaga kelestarian pasang agar komunitas masyarakat menaatinya. Setidaknya ada 4 Pasang ri Kajang paling familiar dan dipegang teguh dalam kebudayaan Kajang :


  1. A’lemo sibatu, A’bulo sipappa, tallang sipahua, manyu siparampe, mate siroko, bunting sipabasa. Lingu sipakainga, sipakatau sipakasiri. Artinya: Memelihara persatuan dan kesatuan yang memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan, hidup yang harmonis dan damai, menjalin kerjasama yang adil dan merata, penuh kepedulian dan saling menghargai.

  2. Lambusu ki gattang, sabbarakki ki pisona, Artinya: memelihara kejujuran dengan penuh ketegasan , memelihara kesabaran dengan penuh penyerahan diri kepada Tuhan.

  3. Sallu riajoka Ammulu Ri Adahang, allabbui rurung allabbaki cidong, Ammucca ere anreppe batu-batu, amanyu na angei. Artinya: tunduk dan patuh seia sekata penuh percaya diri, merasa bangga terhadap apa yang telah dicapainya dan kuat untuk menghadapi segala bentuk cobaan, gigih mencapai keunggulan, menyadari semua potensi dan kekuatannya.

  4. Angngurangi Mange Ri Turie’ A’ra’na nani gaukang, sikontu passuaroanna, nanililiang sikontu pappisangkana. Artinya, selalu ingat kepada Tuhan yang maha berkehendak, melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.


Masyarakat adat Kajang sangat konsisten dengan nilai-nilai pasang ri Kajang demi menciptakan hubungan harmonis antara sesama manusia, manusia dengan alam (hutan dan laut) dan manusia dengan penciptanya.

[irp]

Nilai-nilai otentik Budaya Kajang


  • Konsistensi untuk bertahan di tengah gempuran modernisasi maupun isu-isu pemurnian agama.

  • Simbol hitam (le’leng) yang diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari adat istiadat dan melambangkan kesetaraan dan filosofi kehidupan yang bersumber dari kegelapan dan menuju kegelapan.

  • Sikap kamase-mase masyarakat adat dalam aktivitas keseharian yang hidup apa adanya dan memanfaatkan alam raya dalam batas paling minimal.

  • Falsafah hidup yang sangat erat dengan tanah atau bumi. Possi tanah sebagai titik pertama kejadian bumi diyakini sebagai sumber inspirasi untuk menjaga dan melestarikan bumi.

  • Hutan menjadi basis material kebudayaan Kajang dan mereka berupaya hidup harmonis dengan alam dengan tidak merusaknya.


 Kearifan ekologis suku Kajang

Berikut ini beberapa penanda betapa masyarakat Suku Kajang memiliki kearifan ekologis yang istimewa, antara lain:

  • Masyarakat adat suku Kajang menempatkan hutan sebagai sebuah kemuliaan yang wajib dijaga dan dilestarikan. Hal ini yang membuat kawasan adat Kajang termasuk yang terjaga sejauh ini.

  • Menariknya, atensi komunitas adat Kajang terhadap lingkungan sangatlah tinggi. Pasang ri Kajang yang setidaknya berisi 120 pasal, hampir seluruhnya berkaitan dengan masalah atau tatacara pengelolaan lingkungan, khususnya mengenai pelestarian hutan adat. Dari 120 pasang, 83 pasal diantaranya berisi aturan umum, 18 berisi pantun dan seni dan 19 pasal berisi sistem pengelolaan lingkungan, khususnya hutan adat.

  • Model-model pelestarian hudat adat di Kajang dipercaya sebagai satu contoh terbaik. Hal ini mengkonfirmasi satu pandangan bahwa kearifan lokal (local wisdom) yang berisi seperangkat pengetahuan yang dipelajari masyarakat dari generasi ke generasi sangat cocok untuk pengelolaan lingkungan secara lestari.

  • Pengelolaan kawasan hutan adat Kajang saat ini telah mendapat legitimasi dari negara dengan SK Hutan Adat dari KLHK pada tahun 2016.


[irp]

Pasang dan Metafora pelestarian alam

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: