Dari Praktik ke Kebijakan, Menakar Kesiapan Bulukumba Mengakselerasi Perda Sistem Pertanian Organik

Klikhijau.com - Peta pangan dunia kian rapuh dihantam krisis ekologi dan ketergantungan pada racun kimia kian mencekik, sebuah ironi yang indah justru lahir dari kesunyian desa-desa di Kabupaten Buluk...

Dari Praktik ke Kebijakan, Menakar Kesiapan Bulukumba Mengakselerasi Perda Sistem Pertanian Organik
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Peta pangan dunia kian rapuh dihantam krisis ekologi dan ketergantungan pada racun kimia kian mencekik, sebuah ironi yang indah justru lahir dari kesunyian desa-desa di Kabupaten Bulukumba, di sana, kemajuan masa depan justru ditemukan dengan cara kembali ke cara-cara lama yang memuliakan tanah. Di tengah kepungan krisis ekologi global dan ketergantungan akut petani terhadap asupan kimia sintetis, sebuah gerakan dari akar rumput di Kabupaten Bulukumba kini mulai menemukan bentuk formalnya dalam bingkai kebijakan daerah.

Pada Selasa, 28 April 2026, di Balai Desa Anrang tampak puluhan pasang mata, mulai dari pejabat pemerintah hingga para petani, berkumpul dengan satu visi besar untuk mewujudkan Bulukumba sebagai Kabupaten Pertanian Organik. Workshop bertajuk "Dari Praktik ke Kebijakan: Mewujudkan Bulukumba sebagai Kabupaten Pertanian Organik"  babak baru kolaborasi multipihak yang diinisiasi oleh Yayasan Bina Desa Sadajiwa bersama Dana Mitra Tani (DMT) dalam memperkuat agroekologi di wilayah tersebut.

Menjawab Krisis Global dari Desa

Secara global, sistem pertanian konvensional yang mengandalkan pestisida dan pupuk kimia telah berada di titik nadir karena degradasi lahan dan perubahan iklim mengancam keberlanjutan pangan bagi miliaran manusia. Pertanian alami atau organik muncul bukan lagi sebagai alternatif hobi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kedaulatan pangan, menjamin hak petani, dan menjaga keberlanjutan ekologis.

Di Indonesia, semangat ini telah dipayungi oleh regulasi di tingkat provinsi melalui Perda Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik dan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025. Workshop di Bulukumba ini menjadi jembatan krusial untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, tetapi juga terimplementasi secara nyata hingga ke tingkat kabupaten dan desa.

[irp]

Berbicara pertanian organik di Bulukumba tidak mungkin melepaskan pandangan dari Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS) yang telah lama mengawal praktik pertanian alami berbasis komunitas. Selama bertahun-tahun, petani di Salassae telah membuktikan bahwa kemandirian itu mungkin dilakukan melalui pengorganisasian komunitas petani alami yang tangguh.

Praktik nyata ini menjadi bukti bahwa kedaulatan pangan dimulai dari pengelolaan mandiri oleh petani, yang kemudian menjadi materi inti dalam workshop untuk memberikan pijakan empiris bagi penyusunan kebijakan daerah. Melalui dukungan data global mengenai pentingnya pertanian organik, pengalaman KSPS bersama Bina Desa dan jejaring lokal lainnya kini menjadi model bagi pengembangan kebijakan yang lebih luas.

Konsensus Bersejarah dan Langkah Aksi

Puncak dari workshop ini adalah lahirnya sebuah nota kesepahaman (MoU) yang sangat krusial bagi masa depan pertanian di wilayah tersebut. Sebagaimana dikonfirmasi oleh Sri Puswandi dari Dana Mitra Tani, nota kesepahaman ini menandai komitmen kolektif yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba serta Kepala Dinas PMD.

[irp]

Kesepakatan ini juga melibatkan Kepala Desa dari empat desa kunci, yaitu Desa Anrang, Desa Bonto Haru, Desa Bajiminasa, dan Desa Bonto Matene. Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti KSPS, Dana Mitra Tani-Garda Bulukumba, Bina Desa, serta Perkumpulan Petani Organik Kabupaten Bulukumba dan perwakilan media turut serta memperkuat kesepakatan untuk mewujudkan kedaulatan pangan melalui gerakan agroekologi.

Dalam diskusi yang berlangsung partisipatif dengan pendekatan People Led Development (PLD), para peserta tidak hanya mendengar paparan, tetapi juga aktif memetakan peluang dan tantangan implementasi kebijakan. Salah satu fokus utama adalah mensosialisasikan Perda Bulukumba Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pertanian Organik guna memberikan pemahaman bersama tentang kerangka kebijakan yang ada.

Selain itu, para peserta berhasil menyusun rumusan strategis yang mencakup perumusan visi atau arah Bulukumba Organik untuk 5-10 tahun ke depan. Langkah aksi lainnya mencakup penyusunan kerangka kebijakan implementasi di tingkat desa serta penguatan jaringan kemitraan multipihak