Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan

Klikhijau.com - Suku Kajang merupakan satu suku atau Komunitas Adat yang terdapat di Kecamatan Kajang Kabupaten  Bulukumba Sulawesi Selatan. Kawasan Adat ini berjarak sekira 165 kilometer dari Kota Ma...

Kearifan Ekologis Masyarakat Adat Kajang dalam Melestarikan Lingkungan
Bacakan Artikel

Menariknya hampir semua pasal dalam Pasang ri Kajang mengandung metafora atau simbol-simbol ekologis yang membuktikan betapa krusialnya masalah lingkungan dalam keberlanjutan budaya Kajang.

Sebuah pasal misalnya berbunyi Anjo boronga  anre nakkulle nipanraki. Punna nupanraki boronga, nupanraki kalennu (hutan itu tidak boleh dirusak, bila engkau merusaknya maka sama saja dengan merusak dirimu sendiri). Pasal ini menggambarkan bagaimana masyarakat adat Kajang mensejajarkan dirinya dengan lingkungan atau memandang dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan lingkungan.

Dalam narasi yang lain disebutkan antara lain:


  • Anjo kajua paru-parunna linoa (pepohonan itu adalah paru-paru dunia)

  • Anjo uhea kalelenna linoa (air itu pengikat dunia).

  • Anjo boronga anggotakki bosia (hutan mendatangkan hujan).

  • Narie kaloro battu ri boronga, narie timbusu battu ri kajua battu ri kalelenga (sungai yang mengalir itu ada karena adanya hutan, mata air itu pun ada karena ada pohon-pohonan dan semak belukar).

  • Punna nitabbangi anjo kajua riboronga, angngurangi bosi, appakaanre timbusu (apabila pohon-pohonan di dalam hutan ditebang dapat mengurangi hujan dan menghilangkan sumber mata air).


[irp]
Filosofi Sulapa Appa

Suku Kajang meyakini bahwa keberadaan manusia sangat erat kaitannya dengan konsep empat persegi (Sulapa’ appa’e) yakni api (pepe’), tanah (butta), udara (anging) dan air (ere’). Empat konsepsi ini yang menginspirasi masyarakat Adat Kajang untuk menjaga dan melestarikan hutan. Bagi mereka merusak hutan sama dengan merusak diri sendiri.

Olo-oloji anjo akkulle ammanraki boronga. Jari punna nia’ tau ammanraki boronga sangkammajintu olo’-olo’a (hanya binatang yang dapat merusak hutan. Jadi, jika ada ada manusia yang sengaja merusak hutan berarti ia setara dengan binatang.

4 Hal penting perihal lingkungan


  • Tabbang kaju (penebangan kayu).

  • Tatta uhe (pengambilan rotan).

  • Rao doing (penangkapan udang).

  • Tunu bani (pemanenan lebah hutan).


Pesan ekologisnya menarik: sestem pengelolaan hutan (forest management system), pelestarian hutan (environmental sustainable), ekosistem lingkungan hidup (environmental ecosistems).  4 hal ini menjadi dasar hokum pengawasan yang diamanahkan Ammatowa  oleh Turie’ a’ra’na (sang pencipta).

[irp]

Pembagian peran dan pelestarian hutan

Demi menjaga kelestarian hutan adat di kawasan adat Kajang ada peran 5 orang sebagai penjaga hutan tau limayya ditugaskan oleh Ammatowa mengawasi hutan.

Pengangkatan tau limayya dilakukan pada wilayah mukim masing-masing sebagai daerah atau wilayah kerjanya sesuai dengan tuntunan pasang ri Kajang. Kelima penjaga hutan ini bertugas mengawasi orang-orang atau oknum-oknum yang merusak hutan beserta ekosistemnya. Mereka adalah informan khusus dari Ammatowa.

Semua pelanggaran di hutan keramat terlebih dahulu dilaporkan kepada Tumutung yang berdomisili di Kampung Sobbu, yang selanjutnya dipertimbangkan secara matang sebelum akhirnya dilaporkan ke Ammatowa Kajang. Jadi, tidak semua laporan dapat diterima langsung oleh Ammatowa,namun kebenarannya harus dicek terlebih dahulu oleh tumutung.

[irp]

Sanski bagi perusak hutan

Jadi bagi mereka yang terbukti merusak hutan dan ekosistemnya akan dipanggil menghadap meja peradilan adat Kajang yang dihadiri Ammatowa ri Kajang dan pemangku-pemangku adat lainnya (Galla Puto, Paranrang bicara, Lompo Ada’) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: