Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam

Klikhijau.com - Sistem hukum di negara Indonesia mulai menjalani transformasinya semenjak Presiden Joko Widodo mengusulkan skema Omnibus Law. Lewat skema ini, pemerintah hendak melakukan pemangkasan,...

Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam
Bacakan Artikel

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, bahkan bisa jadi penguasaha tak perlu lagi membuat pertimbangan Amdal. Sebab Amdal telah terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Pemodal besar jadi bebas melakukan apapun atas dalih "pembangunan". Dalam situasi ini seolah-olah alam seperti barang dagangan bagi para pemodal.

Ini tentu menjadi skema yang sembrono. Alih-alih memberikan proteksi lingkungan, penghancuran lingkungan akan semakin marak dengan deregulasi yang tak berpihak pada alam. Perjuangan yang dilakukan oleh para aktivis lingkungan beserta lembaga-lembaga yang aktif mengadvokasi terkait lingkungan juga dikerangkeng.

Padahal yang seharusnya dilakukan adalah mempertegas penegakan hukum yang adil tidak hanya untuk manusia, tapi juga alam. Amdal yang dikenal sebagai pengontrol di balik ganasnya pembangunan berkelanjutan telah mempertemukan simpul-simpul penting sekaligus. Dari pemerintah, masyarakat, tim teknis, dan pemrakarsa.

Pemerintah wajib bersikap hati-hati dalam menyederhanakan aturan terkait Omnibus Law tersebut. Lembaga legislatif harusnya juga bisa merangkul komponen-komponen terkait perlindungan terhadap alam. Tidak sekadar angguk-angguk saja pada lembaga eksekutif. Alam adalah milik semua yang seharusnya dilindungi dan dihidupi bersama.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: