Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam

Klikhijau.com - Sistem hukum di negara Indonesia mulai menjalani transformasinya semenjak Presiden Joko Widodo mengusulkan skema Omnibus Law. Lewat skema ini, pemerintah hendak melakukan pemangkasan,...

Jangan Sampai Omnibus Law Merusak Sektor Sumber Daya Alam
Bacakan Artikel

Sektor SDA tentu menjadi area yang sangat strategis dan vital yang memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan serta hajat hidup rakyat. Keputusan yang tidak tepat dalam pembuatannya akan membahayakan banyak sektor kehidupan, khususnya terkait hak asasi alam.

Salah satu poin penting adalah terkait wacana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Redi menjelaskan jika Amdal masih tetap ada dan skema penetapannya dibedakan menjadi tiga: high risk yang mengacu skema risiko bisnis, serta middle risk dan low risk yang mengacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Kelola Lingungan (UPL/UKL). Untuk kategorisasi jenis perusahaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil seperti ditulis Tempo, wacana penghapusan Amdal (dan Izin Mendirikan Bangunan/IMB) dibuat demi "memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia" terkait ide RDTR tadi. Tentu hal ini menimbulkan persoalan yang pelik.

Jika keputusan ini berlaku dan ditambah dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang semakin membuka lebar kesempatan meniadakan Amdal.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: