Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar

Klikhijau.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro...

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Bacakan Artikel

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.

โ€œJumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi. Dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,โ€ lanjut Jasmin Ragil Utomo.

Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Tujuannya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkas Rasio Sani

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: