Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar

Klikhijau.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro...

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi. Dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Tujuannya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkas Rasio Sani

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2