Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar

Klikhijau.com - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kasus yang digugat KLHK adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro...

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Harus Bayar Rp590,5 Miliar
Bacakan Artikel

"KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,โ€ kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

Tetap bergerak di tengan pandemi

Walaupun di tengah situasi pandemi Covid-19, KLHK terus melakukan pengawasan dan penindakan. KLHK sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk Karhutla.

Kejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.

โ€œBagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,โ€ tegas Rasio.

[irp]

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017. Juga Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019, yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: