Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Siti: Justru Pak Jokowi yang Membenahi

[hijau]Persoalan karhutla berlapis sejak di tingkat tapak[/hijau] Klikhijau.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Keba...

Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Siti: Justru Pak Jokowi yang Membenahi
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

[hijau]Persoalan karhutla berlapis sejak di tingkat tapak[/hijau]

Klikhijau.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah.

Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta ha lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin massif terjadi selama hampir 20 tahun.

‘’Waktu baru menjabat, Presiden dan kita semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015," kata Siti.

Menurutnya, situasi saat itu karena baru menjabat, jadi masih harus pelajari penyebabnya. "Faktanya, banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri Siti Nurbaya pada media, Jumat (19/7/2019).

Akar masalah yang kompleks

Menteri Siti, mengatakan Karhutla dulunya ternyata disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, sampai pada oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

''Ada konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau. Bayangkan, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman," jelas Siti.

Siti melihat betapa kepemimpinan di daerah lemah. Alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya.

"Jadi saat kejadian Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi setelah itu jelas: Perbaiki, benahi, jangan ada kejadian karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,'' ungkap Menteri Siti.

Dalam waktu relatif singkat pasca Karhutla 2015, di bawah instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla. Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2