Gawat, Permendag Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!

Klikhijau.com โ€“ Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan. Pencabutan dil...

Gawat, Permendag  Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!
Bacakan Artikel

โ€œBila Permendag ini tidak direvisi tentu akan menurunkan citra tata Kelola hutan dan reputasi produk kayu Indonesia di kancah internasional,โ€ tegas Ichwan.

Sementara di sisi pengusaha, lanjutnya, akan menghilangkan kepercayaan dari pelaku usaha dan investasi khususnya yang selama ini patuh pada pelaksanaan SVLK.

[irp]

Pilih Halaman: