Gawat, Permendag Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!

Klikhijau.com โ€“ Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan. Pencabutan dil...

Gawat, Permendag  Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!
Bacakan Artikel

Permendagri yang baru Nomor 15 tahun 2020 kemudian menghilangkan kewajiban dokumen V-legal sebagai syarat ekspor kehutanan. Ichwan berpendapat, pelenyapan syarat V-legal boleh jadi karena dianggap menghambat ekspor. Padahal pemerintah mestinya menimbang dampak lainnya yang lebih vatal yakni perdagangan bebas dan illegal logging.

[irp]

Menurut Agus Budi Purwanto, Deputi Kajian dan Riset Kehutanan pada Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Provinsi Jawa Timur, dalih bahwa SVLK memberatkan industri itu perlu dibuktikan dan diperdebatkan dulu.

Tentang biaya sertifikasi, ada mekanisme groups certification yang telah dijalankan selama ini oleh industri di berbagai tempat. SVLK juga telah memperbaiki tata kelola kehutanan baik di kawasan hutan negara maupun hutan rakyat.

โ€œPerbaikan tata kelola kehutanan itu juga memberikan kontribusi pengurangan praktek-praktek korupsi kehutanan. Ilegal logging yang berkait erat dengan korupsi juga akan menjadi-jadi lagi. Jadi, jika permendag ini dijalankan, apakah kita akan kembali ke masa kelam kayu gelap lagi?" tegas Agus.

Fakta lain

Dalam kajian JPIK, Permendagri Nomor 15 tahun 2020 justru tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Alasannya, regulasi baru ini melemahkan usaha-usaha memperbaiki tata Kelola kehutanan, mengurangi kerusakan hutan dan pembalakan liar.

[irp]

Dengan regulasi baru ini, Indonesia ditengarai melanggar komitmen FLEGT-VPA dengan Uni Eropa. Sebagaimana Perpres 21/2014 tentang Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa yang mengatur penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu ke Uni Eropa yang berdampak pada hilangnya jalur hijau perdagangan produk kayu Indonesia ke Uni Eropa.

Hasil kajian JPIK juga menemukan, regulasi ini tidak sesuai dengan PermenLHK Nomor 30 tahun 2016 dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha. Padahal negara tetangga seperti Vietnam saat ini sedang fokus menerapkan kebijakan sertifikasi legalitas kayu.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: