Gawat, Permendag Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!

Klikhijau.com โ€“ Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan. Pencabutan dil...

Gawat, Permendag  Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!
Bacakan Artikel

[irp]

Dengan begitu, kata Ichwan, KLHK bisa mengeluarkan peraturan detailnya dalam permenLHK tentang ketentuan teknis dalam penggunaan dok v-legal untuk eksportir.

โ€œKalau pemerintah memiliki inisiatifย  untuk membantu IKM dengan cara memberikan subsidi atas pembiayaan V-Legal itu bagus. Tapi harus jelas pengaturannya agar tepat sasaran dan dijamin keberlanjutannya (bisa kontinyu) sehingga IKM dapat bersaing di pasar Global,โ€ kata Ichwan.

Membuka kran korupsi kehutanan

Padahal kata Ichwan, selama ini dengan Permendag lama yang menerapkan V-Legal atauย  Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK), trend ekspor kayu Indonesia meningkat tajam.

[irp]

Data JPIK menunjukkan trend positif ekspor kayu Indonesia pada 2018 dan 2019 seiring pemberlakuan V-legal.ย  Nilai ekspor kayu Indonesia US$ 12,34 juta atau setara Rp. 187,99 triliun dalam kurs 16.044 per dolar AS. Dengan angka ini, Indonesia menempati urutan kedua eksportir kayu tropis terbesar di dunia.

Dalam dua tahun terakhir (2018-2019), permintaan kayu legal meningkat hingga 47 persen. Sebanyak 80 persen pasar ekspor furniturIndonesia adalah negara yang meminta bukti legalitas kayu. Dalam konteks ini pemberlakuan dokumen V-legal sebagai syarat ekspor kayu sudah tepat dan menguntungkan.

[caption id="attachment_13459" align="alignnone" width="448"]V-legal Trend ekspor kayu Indonesia 4 tahun terakhir dengan adanya SVLK-Foto/Ist[/caption]

Seperti diketahui dokumen V-legal atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan salah satu dokumen persyaratan ekspor untuk produk industri kehutanan Indonesia. Dengan V-legal, produk kayu yang diekspor telah memenuhi ketentuan verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: