Gawat, Permendag Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!

Klikhijau.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag Nomor 15 Tahun 2020) melenyapkan kewajiban penggunaan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan eskpor produk kehutanan. Pencabutan dil...

Gawat, Permendag  Nomor 15 Tahun 2020 Menghilangkan Kewajiban Dokumen V-Legal!
Bacakan Artikel

Data JPIK menunjukkan trend positif ekspor kayu Indonesia pada 2018 dan 2019 seiring pemberlakuan V-legal.  Nilai ekspor kayu Indonesia US$ 12,34 juta atau setara Rp. 187,99 triliun dalam kurs 16.044 per dolar AS. Dengan angka ini, Indonesia menempati urutan kedua eksportir kayu tropis terbesar di dunia.

Dalam dua tahun terakhir (2018-2019), permintaan kayu legal meningkat hingga 47 persen. Sebanyak 80 persen pasar ekspor furniturIndonesia adalah negara yang meminta bukti legalitas kayu. Dalam konteks ini pemberlakuan dokumen V-legal sebagai syarat ekspor kayu sudah tepat dan menguntungkan.

[caption id="attachment_13459" align="alignnone" width="448"]V-legal Trend ekspor kayu Indonesia 4 tahun terakhir dengan adanya SVLK-Foto/Ist[/caption]

Seperti diketahui dokumen V-legal atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan salah satu dokumen persyaratan ekspor untuk produk industri kehutanan Indonesia. Dengan V-legal, produk kayu yang diekspor telah memenuhi ketentuan verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Permendagri yang baru Nomor 15 tahun 2020 kemudian menghilangkan kewajiban dokumen V-legal sebagai syarat ekspor kehutanan. Ichwan berpendapat, pelenyapan syarat V-legal boleh jadi karena dianggap menghambat ekspor. Padahal pemerintah mestinya menimbang dampak lainnya yang lebih vatal yakni perdagangan bebas dan illegal logging.

Menurut Agus Budi Purwanto, Deputi Kajian dan Riset Kehutanan pada Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Provinsi Jawa Timur, dalih bahwa SVLK memberatkan industri itu perlu dibuktikan dan diperdebatkan dulu.

Tentang biaya sertifikasi, ada mekanisme groups certification yang telah dijalankan selama ini oleh industri di berbagai tempat. SVLK juga telah memperbaiki tata kelola kehutanan baik di kawasan hutan negara maupun hutan rakyat.

“Perbaikan tata kelola kehutanan itu juga memberikan kontribusi pengurangan praktek-praktek korupsi kehutanan. Ilegal logging yang berkait erat dengan korupsi juga akan menjadi-jadi lagi. Jadi, jika permendag ini dijalankan, apakah kita akan kembali ke masa kelam kayu gelap lagi?" tegas Agus.

Fakta lain

Dalam kajian JPIK, Permendagri Nomor 15 tahun 2020 justru tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Alasannya, regulasi baru ini melemahkan usaha-usaha memperbaiki tata Kelola kehutanan, mengurangi kerusakan hutan dan pembalakan liar.

Dengan regulasi baru ini, Indonesia ditengarai melanggar komitmen FLEGT-VPA dengan Uni Eropa. Sebagaimana Perpres 21/2014 tentang Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Uni Eropa yang mengatur penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu ke Uni Eropa yang berdampak pada hilangnya jalur hijau perdagangan produk kayu Indonesia ke Uni Eropa.

Hasil kajian JPIK juga menemukan, regulasi ini tidak sesuai dengan PermenLHK Nomor 30 tahun 2016 dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha. Padahal negara tetangga seperti Vietnam saat ini sedang fokus menerapkan kebijakan sertifikasi legalitas kayu.

“Bila Permendag ini tidak direvisi tentu akan menurunkan citra tata Kelola hutan dan reputasi produk kayu Indonesia di kancah internasional,” tegas Ichwan.

Sementara di sisi pengusaha, lanjutnya, akan menghilangkan kepercayaan dari pelaku usaha dan investasi khususnya yang selama ini patuh pada pelaksanaan SVLK.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2