Temuan JPIK, Illegal Logging Semakin Marak di Kawasan Hutan

Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap praktik Illegal logging di sejumlah kawasan hutan makin marak. Indikasi pelanggaran hukum tersebut kerap dilakukan oleh perusah...

Temuan JPIK, Illegal Logging Semakin Marak di Kawasan Hutan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap praktik Illegal logging di sejumlah kawasan hutan makin marak. Indikasi pelanggaran hukum tersebut kerap dilakukan oleh perusahaan pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) maupun perusahaan yang belum bersertifikat.

Pada periode Oktober 2019 sampai Juni 2020, JPIK menguji pelaksanan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) melalui serangkaian analisis rantai pasok bahan baku industri primer dan pemantauan di kawasan hutan pada 8 provinsi.

Faktanya, sejumlah peredaran kayu ilegal masih dijumpai. JPIK mendesak agar kredibilitas SVLK lebih diperkuat lagi.

Hasil penelusuran JPIK

Berikut hasil pantauan JPIK:

  • Kayu-kayu ilegal yang berasal dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Provinsi Riau dengan mudah beredar. Diangkut untuk memenuhi suplai bahan baku beberapa industri primer yang perizinannya diragukan yang berada di Simpang Kambing (Teratak Buluh) dan Lubuk Siam, Kabupaten Kampar.


[irp]

  • Kasus serupa ditemukan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Lalan Mangsang Mendis, di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Ditemukan kayu berbentuk balok dengan panjang ยฑ 4 meter di Dusun Tujuh, Desa Muara Medak, yang diduga kuat hasil illegal logging yang dihanyutkan melalui Sungai Medak dan Sungai Merang. Kayu-kayu tersebut diangkut ke beberapa industri yang berada di Sumatera Selatan dan Jambi.

  • Perusahaan berkedok Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) CV Marantika, tanpa mengantongi S-LK diduga kuat melakukan pemanenan kayu hasil land clearing perkebunan sawit PT Citra Sawit Hijau Subur di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. CV Marantika juga diduga kuat melakukan pemanenan kayu di luar lokasi izin, yaitu di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Kedurang seluas ยฑ 58 Ha.


Pada tahun 2019 perusahaan ini belum melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Negara. Padahal pada tahun tersebut ditemukan adanya aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan.

Sementara itu, di tingkat hilir, perusahaan pengekspor produk kehutanan yang telah ber S-LK ditemukan menggunakan produk kayu yang bersumber dari perusahaan yang tidak bersertifikat, sehingga diragukan legalitasnya.

Beberapa perusahaan yang terindikasi melakukan praktik ini adalah CV Indo Pratama Expres dan CV Manggalih, di Provinsi Jawa Timur.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: