Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar

Klikhijau.com -  Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedan...

Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar
Bacakan Artikel

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ulang secara tegas oleh petugas, pengemudi akhirnya mengakui bahwa muatan yang diangkut adalah kayu, serta menyerahkan dokumen berupa Nota Angkutan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk dan mendapati sebanyak 544 batang kayu jenis kumea. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Nota Angkutan yang ditunjukkan tidak sesuai peruntukannya.

Untuk pengangkutan kayu jenis kumea, seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), bukan Nota Angkutan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: