Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar

Klikhijau.com -  Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedan...

Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar
Bacakan Artikel

Tersangka R dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[irp]

Pilih Halaman: