Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar

Klikhijau.com -  Seorang seorang pengemudi truk tronton berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Pengemudi berinisial R tersebut tertangkap tangan sedan...

Gakkumhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar
Bacakan Artikel

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulawesi Selatan, pengemudi berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tegas Ali Bahri.

[irp]

Perbuatan tersangka diduga kuat merupakan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang termasuk dalam kategori perusakan hutan. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: