Covid-19, 'Illegal Logging' Meningkat, Industri Kayu Anjlok

Klikhijau.com - Kita mungkin berpikir, pembatasan aktivitas di masa Pandemi Covid-19 mengurangi kegiatan di hutan. Ternyata tidak. Di Sulawesi Selatan, pembalakan liar (illegal logging) justru meningk...

Covid-19, 'Illegal Logging' Meningkat, Industri Kayu Anjlok
Bacakan Artikel
Mustam Arif

Artikel terbaru dari Mustam Arif (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Sementara pihak yang mengajak kerja sama memanfaatkan jasa masyarakat untuk menebang kayu, jarang tersentuh hukum. Padahal mereka sebenarnya adalah pemilik kayu ilegal.

Di antara pihak pembeli maupun penebang diduga ada kesepakatan untuk tutup mulut dengan, kompensasi tertentu. Dugaan lain, penebang kayu dari masyarakat setelah ditangkap petugas, tidak bisa mengungkap siapa yang mengajak kerja sama melakukan pembalakan liar karena sudah hilang jejak. Pemantau menduga pelaku kejahatan dari pihak pembeli/pengusaha kayu dengan cara ilegal, menggunakan pola โ€˜โ€™rantai putusโ€™โ€™ untuk menghilangkan jejak.

[irp]

Aparat penegak hukum seperti Gakkum kerap menemui kesulitan mengusut siapa di balik kejahatan kayu ilegal. Aparat kesulitan mendapatkan informasi dan bukti-bukti, sementara pelaku yang ditangkap ada yang diduga sengaja โ€˜โ€™pasang badanโ€™โ€™ untuk pelaku di belakang layar.

Dari sembilan kasus penangkapan kayu ilegal yang dicatat JURnaL Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum, adalah warga masyarakat yang menebang atau mengangkut kayu. Umanya mereka diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.

Sedangkan pihak yang menggunakan jasa warga, hampir semuanya lolos dari jerat proses hukum. Kecuali, salah satu kasus perusakanย  hutan di kawasan konservasi Komara, Takalar. Setelah seorang warga diproses hukum sampai vonis pengadilan sebagai pelaku, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini. Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka dan menahan seorang tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Anjloknya Industri Kayu

Covid-19 juga membawa dampak bagi industri kayu di Sulawesi Selatan. JURnaL Celebes dalam pemantauan menemukan pendapatan industri kayu baik kecil, sedang dan besar mengalami anjlok antara 30 sampai 70 persen. Sebagian industri harus berhenti beroperasi. Ada yang beraktivitas kalau ada bahan baku. Bahkan ada industri primer yang bangkrut di masa pandemi. Salah satu di antaranya PT Katingan Timber Celebes, industri pengolahan kayu dari grup usaha Katingan.

[irp]

Proses pemantauan terhadap industri degan tujuan memastikan terlaksananya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah berubah menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: