Covid-19, 'Illegal Logging' Meningkat, Industri Kayu Anjlok

Klikhijau.com - Kita mungkin berpikir, pembatasan aktivitas di masa Pandemi Covid-19 mengurangi kegiatan di hutan. Ternyata tidak. Di Sulawesi Selatan, pembalakan liar (illegal logging) justru meningk...

Covid-19, 'Illegal Logging' Meningkat, Industri Kayu Anjlok
Bacakan Artikel
Mustam Arif

Artikel terbaru dari Mustam Arif (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Dalam satu tahun di masa pandemi Maret 2020-Februari 2021, tercatat kejadian penangkapan pelaku illegal logging sebanyak sembilan kali di delapan kabupaten. Jika dibanding dengan periode satu tahun sebelum pandemi, hanya ada tiga kasus sesuai hasil pantauan. Dari data ini, JURnaL Celebes mengasumsikan peningkatan kejahatan illegal logging meningkat sekitar 70 persen di masa pandemi.

Tampaknya pembatasan aktivitas menjadi salah satu faktor yang menyebabkan minimnya pengawasan di lapangan. Situasi ini diakui Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

Pada masa pandemi, petugas Gakkum terkendala aturan covid, terutama di setiap daerah. Kegiatan pemantauan dan proses hukum hampir tidak bisa dilaksanakan secara virtual. Gelar perkara bisa dilakukan secara daring, tetapi verifikasi faktual di lapangan, memerlukan kegiatan langsung.

Pemantauan menemukan ada indikasi kejahatan illegal logging dilakukan dengan melibatkan atau 'bekerja sama'' dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan. Pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan.

[irp]

Masyarakat lokal sekitar hutan yang pendapatannya berkurang akibat pandemi, juga terpicu memanfaatkan situasi ini. Sebab, dalam masa pandemi, baik pihak pengusaha/pedagang maupun masyarakat, yang sama-sama terdesak kebutuhan, bersimbiosis melakukan pembalakan liar. Sama-sama memanfaatkan situasi, ketika intensitas pengawasan hutan menurun karena berlakunya pembatasan aktivitas.

Batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu. Kayu yang terkumpul, akan diangkut truk dibawa ke tempat pengumpulan setelah dari hutan, langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian.

Ketika pelaku lapangan diketahui petugas, yang ditangkap dan diproses hukum adalah warga masyarakat. Masyarakat yang menebang kayu, kalau tidak sempat melarikan diri, akan ditangkap petugas dan diproses hukum.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: