Bagaimana Membuat Suara Alam Terdengar dalam Pengadilan Kebijakan?

Klikhijau.com - Sama seperti manusia, tumbuhan dan hewan juga memiliki hak asasi. Hak dasar yang melekat pada tumbuhan dan hewan sesuai kodratnya. Seperti hak untuk hidup, hak untuk bereproduksi, hak...

Bagaimana Membuat Suara Alam Terdengar dalam Pengadilan Kebijakan?
Bacakan Artikel

Di awal pendirian ICCTF dibuat pula Climate Change Sectoral Roadmap yang menghasilkan sembilan prioritas dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sektor yang dimaksud meliputi energi, pertanian, kesehatan, transportasi, pengolahan limbah, kelautan dan perikanan, sumber daya air, kehutanan, dan industri.

ICCTF mengintegrasikan isu-isu perubaham iklim ke dalam rencana pembangunan. Baik di tingkat regional, provinsi, hingga nasional. Setiap sektor mendapat dana melalui ICCTF.

Lewat lembaga ini, pemerintah berkomitmen mengalokasikan sebagian APBN-nya bagi perubahan iklim. Pemerintah juga menjalin mitra dengan berbagai negara. Tahun 2009 saja, pemerintah lewat data yang dikemukakan oleh otoritas Bappenas, negara Inggris mengalokasikan dana 10 juta pounds untuk ICCTF.

Belum dana yang datang dari mitraย  donor lainnya seperti Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID), UK Aid, The Danida Environmental Support Programme phase 3 (ESP3) dari Denmark, Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, Building and Nuclear Safety dari Jerman, United Nations Development Programme (UNDP) milik PBB, hingga para lembaga swasta dan Corporate Social Responbility (CSR).

Dari organisasi ICCTF saja, masyarakat bisa melakukan evaluasi terhadap dampak apa yang telah diberikan mereka untuk publik? Dari segi lingkungan sendiri terutama. Terkait implementasi praktis bagi tanah, air, udara, dan lain-lain.

Sektor yang harus mendapat perhatian lebih adalah para kelompok rentan yang susah membela diri. Baik manusia maupun non-manusia.

Jika pada manusia, mayoritas mereka bekerja di sektor informal seperti petani yang sangat bergantung pada ikilm untuk menentikan hasil panen. Dan nelayan yang sangat menggantungkan iklim dalam hal menangkap ikan demi memenuhi kebutuhan vital. Jika non-manusia, mayoritas lebih ke arah Sumber Daya yang menjadi target kerakusan manusia untuk alam dan kejahatan manusia untuk hewan. Seperti yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Menanggapi isu lingkungan lainnya, pemerintah Indonesia seharusnya juga tak sebatas melakukan kebijakan "obligasi hijau", โ€œpenghargaan hijauโ€,ย  atau โ€œsayembara proposal hijauโ€.

Agar isu lingkungan juga tak sebatas menjadi euforia sejenak bagi extreme ecologist, ekologis indie, eco-feminism ngehek di masa post-fordism ini. Di mana sistem produksi, konsumsi, dan fenomena sosial-ekonomilah yang menjadi dominan di kawasan negara industri sejak akhir abad ke-20. Yang mengancam keberlangsungan hidup para proletarnya proletariat.

[irp]

Pilih Halaman: