Akhir Kisah Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur

Klikhijau.com – Pelarian SA akhirnya berakhir di tangan Satgas  Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK). PHLHK tidak bergerak sendiri, tapi...

Akhir Kisah Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur
Bacakan Artikel

Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini telah terbit 58 (lima puluh delapan) DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

“Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut,” ungkap Yazid.

Terhadap kasus ini, SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perbuatannya yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)

[irp]

Pilih Halaman: