Akhir Kisah Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur

Klikhijau.com – Pelarian SA akhirnya berakhir di tangan Satgas  Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK). PHLHK tidak bergerak sendiri, tapi...

Akhir Kisah Buronan Perusak Mangrove di Belitung Timur
Bacakan Artikel

[irp]

Bermula dari laporan intelijen

Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Kemudian pada tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik KLHK, POLRI, dan TNI, serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas, serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 (empat puluh lima) orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka SA, MR, dan RA.

[irp]

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Maret 2022. SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA. RA, S, dan MR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.

Yazid menambahkan bahwa penangkapan DPO tersangka SA ini menunjukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum LHK. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup.

”Ini perintah tegas Dirjen Gakkum LHK kepada kami. Untuk penguatan penegakan hukum LHK, saat ini kami telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian para DPO termasuk tersangka SA,” ujarnya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: