- Peneliti Remaja se-Kabupaten Bulukumba Paparkan Potensi dan Ancaman di DAS Balantieng - 17/06/2025
- Kaum Muda Lintas Iman Kota Bandung Perkuat Kapasitas Jurnalisme, Suarakan Keadilan Iklim - 17/06/2025
- Mentoring Penulisan Berita dan Artikel, Forsi LHK Sulsel Gelar Sesi Berbagi Literasi Secara Daring - 16/06/2025
Klikhijau.com – Mei 2024, saat itu tim patroli menemukan bukaan kawasan di jalur 6. Tepatnya di Jalan koridor Desa Semambu yang terdapat dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) pada zona rehabilitasi.
Bukaan itu diduga dilakukan oleh Suku Anak Dalam SAD) dari Tumenggung Hasan. Mereka berjumlah sekitar 15 orang.
Sejak saat itu berbagai upaya penyelesaian permasalahan telah dilakukan. Mulai pendekatan secara persuasif dan sosialisasi Balai TNBT, mengikuti pertemuan penyelesaian aktivitas perambahan kawasan TNBT Wilayah kerja Resor Suo-suo oleh Kelompok SAD yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo di Ruang Rapat Sekda Tebo.
Kisah penyelesaian itu terus berlanjut pada Oktober 2024, Balai TNBT dengan dukungan mitra PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) melakukan pertemuan penyelesaian aktivitas perambahan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Semambu.
Hanya saja, masih belum membuahkan hasil. Koordinasi dengan multi pihak juga terus dilakukan seperti Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tebo. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dan peran serta para pihak dalam menyikapi permasalahan ini.
Proses panjang yang telah dilakukan, pada tanggal 16 April 2025, bertempat di Kantor Bupati Tebo tercapai kesepakatan penyelesaian aktivitas perambahan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Balai TNBT bersama mitra PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) untuk melibatkan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam proses penyelesaian aktivitas perambahan.
Pertemuan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo yaitu: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perkebunan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Kasat Intelkam Polres Tebo, Pasi Intelijen Kodim 0416/Bute, KPHP Unit IX Tebo Barat, KPHP Unit X Tebo Timur, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Tebo, Camat Sumay, Kapolsek Sumay, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanggulangan Konflik, PT. Lestari Asri Jaya, Komunitas Konservasi Indonesia WARSI dan Pendamping SAD Wilayah Sumay.
Mendapat akses penuh
Gebyar Andyono, selaku Kepala Balai TNBT menyampaikan bahwa selama ini SAD mendapatkan akses penuh untuk memasuki Kawasan TNBT untuk mengambil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti damar, jernang, ikan, buah semangkok, rotan, madu dan berbagai jenis buah-buahan hutan lainnya namun tidak dalam bentuk penebangan pohon atau penguasaan lahannya.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dilihat secara objektif dan kami mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tebo dan peserta yang hadir dalam menyikapi permasalahan ini sehingga mendapatkan solusi yang komprehensif,” ujarnya.
Seluruh peserta yang hadir sepakat bahwa Kelompok SAD harus menghentikan aktivitas perambahan dan meninggalkan lokasi serta bersedia mengelola areal pencadangan penghidupan yang telah disediakan oleh PT. LAJ seluas 21.15 Ha”.
Apabila kelompok SAD tidak bersedia meninggalkan lokasi, maka Balai TNBT akan melakukan tindakan represif sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Poin kesepakatan ini senada dengan rekomendasi yang ditawarkan oleh Balai TNBT dalam paparan Hendra Koswandi selaku Kepala SPTN Wilayah I Tebo Tengah.
“Balai TNBT bersama mitra PT. LAJ berkomitmen akan melakukan pendampingan dan pelatihan dalam mengelola areal penghidupan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan SAD” ujarnya. Komitmen ini mendapatkan dukungan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo.
Bupati Tebo melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo, yakni Sugiyarto selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pentingnya menjaga keutuhan kawasan TNBT sebagai sistem penyangga kehidupan sehingga upaya penanganan perambahan yang telah dilakukan oleh Balai TNBT selama ini harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Kita sepakat bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan metode persuasif melalui pendampingan namun apabila upaya ini tidak berhasil, perlu dipertimbangkan upaya represif berupa penegakan hukum sesuai dengan aturan perundangan sebagai bentuk efek jera kepada pelaku. Langkah ini penting demi kepentingan kawasan TNBT sebagai kawasan konservasi yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya,” ujarnya.
Langkah selanjutnya Balai TNBT bersama dengan mitra PT. LAJ, Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tebo akan melakukan kunjungan ke lokasi perambahan dan menegaskan poin kesepakatan kepada kelompok SAD yang merupakan pelaku perambahan. Melalui langkah ini diharapkan aktivitas perambahan dapat diatasi secara efektif dan fungsi kawasan dapat dipulihkan demi terjaganya keseimbangan alam dan ekosistem.
Penuh kekayaan alam
Dilansir dari Mongabay, TNBT merupakan hutan alam. Luasnya 144.233 hektar. berada di kawasan perbukitan di hamparan dataran rendah Sumatera Timur.
TN ini memiliki potensi keanekaragaman hayati bernilai tinggi. Berbagai jenis flora menghuni TN ini, seperti Kempas (Koompassia excelsa ), Rumbai (Shorea spp), Jelutung (Dyera costulata), Pulai ( Alstonia Scholaris), dan getah merah (Palaguium spp).
Selain itu, juga terdapat cendawan muka rimau atau biasa disebut Raflesia Hasseltii yang masuk kategori genting dalam daftar merah organisasi konservasi internasional. Lalu ada Jernang atau palem darah naga (Daemonorops draco) .
Tidak itu saja, TNBT juga menjadi rumah yang penting satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae ), tapir ( Tapirus indicus ), ungko (Hylobates agilis), beruang madu ( Helarctos malayanus malayanus ), dan sebagainya.
Di TN ini berumah pula sekitar 59 jenis mamalia, 18 jenis kelelawar, 6 jenis primata, 151 jenis burung, dan beragam jenis kupu-kupu yang memukau.