Klikhijau.com – Informasi akan adanya transaksi jual-beli dua jenis satwa, yakni Kucing Akar (Felis bengalensis) dan Musang (Paradoxurus hermaphroditus) diperoleh petugas Polrestabes Medan, Selasa, 24 Juni 2025 lalu.
Sumber informasi tersebut berasal dari masyarakat bahwa transaksi tersebut akan berlangsung di Terminal Amplas Jl. Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah mendapat informasi, dengan gercep (gerakan cepat) petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal Amplas.
Sesampainya di TKP, petugas menemukan dan kemudian membuntuti target (terduga pelaku) yang akan melakukan transaksi jual beli.
Saat itu, terduga pelaku pada saat itu sedang menenteng dua buah kotak yang diduga berisi satwa Kucing Akar serta Musang dan termonitor sedang menunggu calon pembeli.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.15 WIB petugas mengamankan tiga orang laki-laki dewasa. Setelah ditanyai diketahui terduga pelaku berinisial WJS yang merupakan orang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli satwa beserta teman/ rekan-nya yang diketahui berinisial MSS dan HSH.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua buah kotak yang dibawa oleh WJS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kotak berisi empat ekor Kucing Akar dan satu kotak lagi berisi Musang.
Diperoleh dari seseorang
Pada saat WJS diintrogasi petugas di TKP, dia menjelaskan bahwa satwa berupa empat ekor Kucing Akar tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang. Mereka belum pernah berjumpa hanya komunikasi via whatsaap.
Orang tersebut yang mengaku berinisail A. Cara A mengirim satwa tersebut adalah dikirim melalui travel bus dari Aceh dan dijemput di loket bus lintas Aceh-Medan di Jl. Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
WJS melakukan pembayaran atas pembelian satwa empat ekor Kucing Akar tersebut melalui akun Dana milik A sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim. Sedangkan Musang diperoleh dari pembelian secara COD dari komunitas group facebook Musang Lovers sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kedua jenis satwa tersebut rencananya akan dijual kembali oleh WJS kepada pemesan yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah berkomunikasi via whatsaap, di mana atas 4 (empat) ekor Kucing Akar dan Musang tersebut akan dijual sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), akan tetapi setelah tawar menawar dengan pemesan harganya menjadi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
WJS dan pemesan berjanji berjumpa untuk transaksi jual beli di Terminal Amplas. Lalu WJS mengajak teman-nya MSS dan HSH untuk menemaninya ke Terminal Amplas guna melakukan jual-beli satwa tersebut. Pada saat sedang menunggu calon pembeli, WJS beserta dua orang rekan/temannya diamankan oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut di Polrestabes Medan.
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna memberikan keterangan tentang satwa yang termasuk jenis dilindungi undang-undang.
Selanjutnya satwa dititip rawat kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara sampai proses penyidikan selesai. Usai menandatangani berita acara penitipan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi dan menitipkan satwa-satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit (*)