Klikhijau.com – Cerita penyelundupan satwa liar belum juga berakhir. Selalu ada cerita baru yang muncul. Terbaru datang dari Aceh. Untungnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat, sehingga 53 paket berisi ratusan satwa liar termasuk jenis dilindungi dan terancam punah berhasil diselamatkan.
Jika tidak, maka satu ekor orang utan (P. pygmaeus), tiga ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan lima ekor rangkong papan (Buceros bicornis) serta bagian tubuh satwa termasuk tengkorak yang diduga harimau bisa menyeberang ke Thailand.
Pelaku penyelundupannya adalah AS, yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. AS menyelundupkan ratusan satwa liar termasuk jenis dilindungi. Satwa-satwa tersebut akan dikirim dari Aceh ke Thailand.
Dilansir dari Antara, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 2 Februari 2026 menjelaskan tersangka AS telah ditahan setelah ditemukan 53 paket berisi satwa ratusan satwa liar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh-Sumatera Utara. Jalur tersebut disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar negeri. Jauh dari wilayah Indonesia.
Menjadi pintu masuk
Proses penyidikan itu sendiri menindaklanjuti pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.
Pada hari Jumat, 30 Januari lalu, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur mengamankan satu unit mobil memuat orangutan, monyet dan berbagai jenis burung satwa lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hari menyebut penetapan tersangka AS menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” tuturnya.
Dwi juga telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi itu ke luar negeri.








