KLHK Harapkan Ini Terhadap Vonis Pembunuh Harimau Bunting di Riau

oleh -93 kali dilihat
Tragis, Seekor Harimau Sumatera Betina Mati Dimulut Calon Pasangannya
Ilustrasi Harimau Sumatera/Foto-wikipedia.org
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Riau, Klikhijau.com – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, memvonis pembunuh harimau Sumatera, Falalini Halawah dengan hukuman 3 tahun penjara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati putusan tersebut.

“Pertama-tama kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, karena majelis menetapkan terdakwa (Falalini) bersalah melakukan tindak pidana,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi saat dimintai tanggapan, Jumat (1/3/2019).

Meskipun demikian, KLHK sebetulnya berharap para pembunuh harimau seperti Falalini diberikan vonis maksimal.

“Tetapi harapan kami bahwa putusan yang maksimal dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan perburuan satwa liar dilindungi Undang-undang,” jelasnya.

KLIK INI: Pembunuh Harimau Bunting di Vonis, WWF Beri Apresiasi Penegak Hukum

Diberitakan sebelumnya, Falalini dinyatakan terbukti membunuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Dia dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, hukuman pidana maksimal bagi pelanggar Pasal 40 ayat (2) yakni 5 tahun. Sedangkan hukuman maksimal dendanya Rp 100 juta.

KLIK INI: Halawa, Sang Pembunuh Harimau Bunting yang Dihukum 3 Tahun Penjara

Vonis Falalini dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, 27 Februari malam. Selain pidana 3 tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, tersebut sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Harapan kita semua, semoga tak ada lagi pembunuhan satwa langka. Sebab jika itu terus terjadi, satwa langka di Indonesia hanya akan menjadi dongeng bagi generasi mendatang.

Sumber: detik.com