Proses Hukum Perambah TN Berbak Sembilang Jambi Terus Berlanjut

oleh -7 kali dilihat
Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS)-foto/Ist

Klikhijau.com – Proses hukum BS (36 th) kini memasuki babak baru. Setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera  melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Dengan terbitnya P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jambi, berkas perkara tersangka dinyatakan rampung dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Itu artinya kasus tersebut akan segera disidangkan.

BS merupakan ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

KLIK INI:  Kasus Perusakan Hutan di HPT Desa Batu Ampa Sulbar Segera Disidangkan

Proses hukum terhadap BS tersebut mendapat dukungan dari netizen di akun Instagram @kemenhut, “Semoga semuanya di usut ya pak” tulis @adis***

“mantap pak,” tulis @sansa*** dengan emot api menyala.

Berkedok kelompok tani

Perambahan yang dilakukan oleh BS di dalam Kawasan TNBS tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya dalam bentuk Kelompok Tani (KT) dengan nama KT RM yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha dan setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare.

KLIK INI:  Kontak Senjata Warnai Penangkapan Tiga Pelaku Perburuan Ilegal di TN Komodo

Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha ditanami oleh kelompok tersebut, tersangka BS (36 th) juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan proses hukum terhadap BS merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TNBS yang dilakukan oleh tersangka SR (37 th).

KLIK INI:  KLHK Bakal Kirim Balik Sampah Impor Asal Australia

Berkas perkara tersangka SR  juga telah dinyatakan P-21. Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka SR (37 th) dan saksi-saksi disebutkan bahwa tersangka BS (36 th) merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.

“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar,” tegas Hari.

Tersangka BS  terancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp5 miliar rupiah. (*)

KLIK INI:  Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas