Gakkumhut Menang Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok, Netizen Beri Respons Pedas

oleh -33 kali dilihat
Gakkum Kehutanan Praperadilan Kasus Penebangan Ilegal di Solok-foto/Ist

Klikhijau.com –  Awal Agustus lalu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan   operasi pembalakan liar.

Pada operasi yang berlangsung tanggal 3 Agustus 2025 di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Saat itu  tim menemukan penebangan di luar PHAT SD seluas sekitar 83,31 hektare, ratusan kayu bulat tanpa barcode, lima TPK, serta dua alat berat excavator dan satu bulldozer. Penyidik juga mengamankan 152 kayu/log dan dokumen kayu sebagai barang bukti.

Penyidik kemudian menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya.

KLIK INI:  Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Atas Air

Kemudian BS mengajukan permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Sumatera. Hakim menyatakan proses penyidikan telah sesuai ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Upaya dari BS tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru menolak seluruh permohonan yang diajukan BS pada sidang putusan, Senin, 17 November 2025. Dengan begitu maka Bala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus penebangan pohon ilegal di wilayah PHAT SD, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

KLIK INI:  Kebakaran Besar Hutan Amazon Rugikan Lingkungan Hidup
 Lebih dari dua alat bukti

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Ditjen Gakkum juga menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memperkuat bukti dan argumentasi hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penanganan perkara ini merupakan upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan di Kabupaten Solok yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Dengan putusan penolakan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus penebangan ilegal di Solok dipastikan berlanjut.

KLIK INI:  Ironi di Bulan Kemerdekaan: Hutan dan Lahan Masih Terjajah Kebakaran
Respons netizen

Postingan kasus ini di akun instagram @kemehut mendapat ragam tanggapan. Itu terlihat dari jumlah komentar yang menyentuh angka  227. Postingan tersebut mendapat suka sebanyak 701, repost 30, dan 33 kali dibagikan sejauh ini. Ini 5 komentar pedas dari netizen

@cream**** “kalo ada bencana baru aktif, kemaren kemana? sibuk ngasih izin ILEGAL LOGGING?”

@itt***Baru bangun tidur ya?? Tidurnya terlalu nyanyak ?

@pupu***So sibuk, dari kemarin kemana? Ngapain aja?”

@muhamm*** Pencitraan banget biar kelihatan kerja sambil nutupin kesalahan kan udah lah pak klo ngak bisa kerja mending mundur daripada merugikan rakyat banyak nyawa yg jadi korban siap siap nanti dituntun pas diakhirat.

@deib***harusnya gak ada menang kalah, kau kan negara, sapa menyerobot hutan negara sikatttt, cuma main sandiwara kalian semua.

KLIK INI:  Hiu Putih Tak Pernah Terlihat di Perairan Cape Town, Punahkah?