Kontak Senjata Warnai Penangkapan Tiga Pelaku Perburuan Ilegal di TN Komodo

oleh -30 kali dilihat
Tiga tersangka (rompi orange) yang berhasil diamankan-foto/ist

Klikhijau.com – Perburuan ilegal jadi ancaman serius satwa dilindungi. Seolah tidak ada tempat aman bagi mereka. Bahkan dalam di kawasan Taman Nasional (TN) sekalipun.

Misalnya yang terjadi di TN Komodo belum lama ini, tiga pelaku perburuan ilegal ditangkap dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya bermula pada Minggu (14/12/2025) lalu. Ketika tim gabungan dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS -6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar -3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai  Barat bergerak.

KLIK INI:  Saatnya Kita Menanti Hasil dari Revisi RKTN!

Tim gabungan tersebut berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan TN Komodo.

Saat disergap, kapal yang digunakan oleh kelompok pemburu tersebut berupaya melarikan diri, dan setelah peringatan lisan serta tembakan peringatan tidak diindahkan, kontak pun senjata terjadi.

Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam situasi tersebut, kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan.

pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan harus mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian.

KLIK INI:  Burung Madu Sriganti, Si Arsitek Mungil yang Penting bagi Ekosistem

Setelah kejar-kejaran berlangsung, tim gabungan pun berhasil mengamankan  tiga orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, AB, AD, dan Y.

Rusa Timor (Cervus timorensis) yang diburu merupakan spesies kunci di TN Komodo, berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem savana.

Karenanya, perburuan rusa yang tidak terkendali tidak hanya mengancam kelangsungan hidup spesies ini, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung berbagai satwa lainnya di kawasan konservasi. Karena itu, penindakan tegas terhadap perburuan ilegal adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelestarian TN Komodo dan seluruh ekosistemnya.

Penegakan hukum jadi kunci

Nah, sebagai upaya mengungkap lebih dalam kasus ini, Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada 14 Desember 2025. Tim kemudian berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5.56 mm, 1 ekor rusa, serta 1 Pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang. Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KLIK INI:  Saatnya Generasi Muda Ambil Bagian dalam Aksi Penyelamatan Bumi dari Krisis Iklim

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus dilakukan secara konsisten.

“Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Lebih jauh lagi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa. Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

KLIK INI:  Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Siti: Justru Pak Jokowi yang Membenahi

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dwi Januanto Nugroho.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat, menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan TN Komodo. (*)

KLIK INI:  Gakkum Kehutanan Seret Tersangka Illegal Logging di Gorontalo ke Meja Hijau