Keterlibatan Korporasi dan Impunitas Negara dalam Kebakaran Hutan dan Lahan 2025

oleh -51 kali dilihat
Keterlibatan Korporasi dan Impunitas Negara dalam Kebakaran Hutan dan Lahan 2025 (Foto: ist)

Klikhijau.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Indonesia pada Juli 2025. Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, sejak 1 hingga 28 Juli 2025, terjadi 20.788 titik api (hotspot) di seluruh Indonesia.

Parahnya, sebanyak 373 titik api dengan level tinggi ditemukan berada di dalam konsesi perkebunan (HGU) dan izin kehutanan (PBPH) milik korporasi.

Menurut laporan WALHI, ada 231 perusahaan yang konsesinya terpantau memiliki titik api. Bahkan, beberapa perusahaan ini memiliki riwayat kebakaran di tahun-tahun sebelumnya.

KLIK INI:  Pemantau Independen Ungkap Isu Krusial dalam Peredaran Kayu di Indonesia

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyebutkan bahwa situasi ini merupakan bukti ketertundukan negara pada perusahaan pembakar hutan.

“Hingga saat ini, pemerintah tidak berani mengevaluasi 969 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah gambut dan hutan seluas 5,6 juta hektar. Banyak perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, namun tidak ada proses eksekusi putusan yang jelas dan izinnya tidak pernah dicabut,” kata Uli. Ia menekankan bahwa impunitas dan ketertundukan negara ini adalah akar persoalan karhutla.

Kondisi di Berbagai Daerah

Laporan WALHI juga merinci temuan di beberapa wilayah, yang menunjukkan pola berulang karhutla di area konsesi perusahaan.

  •  Sumatra Selatan: Selama Juni 2025, 85 titik api ditemukan di dalam konsesi 16 perusahaan, termasuk PT Esa Dinamika dan PT MHP, yang memiliki riwayat kebakaran berulang. Yuliusman, Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, menegaskan bahwa karhutla adalah kejahatan lingkungan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius, bukan hanya tindakan seperti apel siaga dan hujan buatan.
  •   Sumatra Barat: Sepanjang April hingga Juli 2025, tercatat 1.225 titik api. Gubernur Sumbar menetapkan status Siaga Darurat Karhutla. Dari titik api yang ditemukan, 36 di antaranya berada di konsesi perusahaan, seperti PT Citalaras Indonesia dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Tommy Adam dari WALHI Sumbar menyebut karhutla di wilayah ini sebagai kejahatan yang sistematis. Ia mendesak penegak hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga menangkap pemodal dan pihak yang membiarkan kejahatan ini.
  •  Kalimantan Selatan: Terdapat 120 titik api hingga akhir Juli 2025. Titik api berkategori tinggi teridentifikasi di konsesi PT Subur Agro Makmur, perusahaan sawit yang memiliki riwayat kebakaran berulang. Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, menyoroti bahwa karhutla dan banjir yang terjadi di wilayah ini adalah dua sisi dari krisis ekologis yang saling berkaitan.
  • Kalimantan Barat: Tercatat 8.644 titik api sepanjang Mei hingga Juli 2025. Sebanyak 2.652 titik api terpantau di konsesi perusahaan, dengan jumlah tertinggi berada di PT Perkebunan Nusantara XIII dan PT Kapuas Palm Industri. Hotspot juga ditemukan di kawasan hidrologis gambut, di mana perusahaan seperti PT Sumatera Unggul Makmur menjadi sorotan. Andre Illu dari WALHI Kalbar menyebut karhutla sebagai “bentuk kegagalan pemerintah” dan mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.
  • Riau: Sekitar 1.000 hektar hutan dan lahan telah terbakar. WALHI Riau menemukan 310 titik panas tersebar di 9 kabupaten/kota. Titik api ini berada di areal kerja 8 perusahaan, termasuk PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Jatim Jaya Perkasa. PT Jatim Jaya Perkasa, yang sudah divonis bersalah, kembali terbakar. Boy Jerry Even Sembering, Direktur Eksekutif WALHI Riau, mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang terbakar sebagai tersangka dan mencabut izin perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla.
  •  Aceh: Dari 235 titik api di Aceh, 26 titik (11%) berada di konsesi 5 perusahaan, termasuk PTPN yang merupakan perusahaan milik negara. Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menyebutnya ironis, karena PTPN seharusnya menjadi teladan. Ia mendesak agar PTPN diperiksa dan diproses hukum.
  • Kalimantan Tengah: Sebanyak 446 titik api tersebar di 14 kota/kabupaten. Sebanyak 119 titik api terindikasi di 51 konsesi perkebunan sawit, termasuk perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran berulang. Janang Firman P dari WALHI Kalteng mendesak pemerintah untuk memperkuat mitigasi dan penegakan hukum yang adil, agar korporasi tidak lagi luput dari sanksi.
  •  Jambi: Sepanjang Juli 2025, tercatat 578 titik panas, 114 di antaranya di konsesi 33 perusahaan kelapa sawit dan 66 di konsesi PBPH 8 perusahaan. HGU PT Bahari Gembira Ria dan PBPH PT Wira Karya Sakti (WKS) memiliki titik api tertinggi. Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan kegagalan struktural negara dalam pengawasan dan penindakan. Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar.

Temuan WALHI dari berbagai daerah menegaskan bahwa karhutla bukanlah bencana alam semata, melainkan krisis ekologis yang disebabkan oleh kelalaian dan impunitas korporasi. Meskipun riwayat karhutla di areal konsesi terus berulang, penegakan hukum dan evaluasi perizinan dinilai masih lemah.

KLIK INI:  Dari Menara Pemantau Kamera CCTV Thermal Memantau Lokasi Rawan Karhutla

Para aktivis WALHI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan serius, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti bersalah, demi menghentikan lingkaran kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem.