Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Memasuki Babak Baru

oleh -13 kali dilihat
Trenggiling
Trenggiling/foto-Flickr Creative Commons

Klikhijau.com – Kasus tersangka AS (45 th) saat ini memasuki muara baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 26 Februari 2025 lalu.

AS merupakan tersangka tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera selanjutnya menyerahkan  AS (45 th) beserta barang bukti berupa 9 kardus yang berisi 322 kg sisik trenggiling (Manis Javanica), 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 unit HP, 2 flashdisk berisi physycal imaging hasil digital forensic dan Print out analisis serta data extraction digital forensic kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 4 Maret 2024.

KLIK INI:  KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah, Begini Penjelasannya!
Berawal dari laporan masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling di Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 11 November 2024.

Tim Gabungan Gakkum Kehutanan bersama Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku AS (45 th) warga sipil bersama 3 oknum aparat MYH (48 th), RS (35 th) dan AHS (39 th) yang diduga akan mengirimkan 9 kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus PT R di Jl. Jend. Ahmad Yani Kisaran pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 11.25.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah oknum MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 karung berukuran berisi 858 kilogram sisik trenggiling.

KLIK INI:  Lagi, Tim Gabungan KLHK Amankan Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling

Kemudian AS (45 th) beserta barang bukti 322 Kg sisik trenggiling disidik oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. MYH (48) dan RS (35 th) beserta barang bukti 858 Kg sisik trenggiling disidik oleh Pomdam I/BB. Sedangkan AHS (39 th) dalam penanganan Polres Asahan untuk pelanggaran kode etiknya.

Adapun dugaan keterlibatan AHS (39 th) dalam tindak pidananya saat ini sedang didalami oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

KLIK INI:  PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Berbagi Masker dan Hand Sanitizer Gratis

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat AS (45 th) dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke Satu KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII (Rp 5 Miliar).

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengapresiasi atas dukungan para pihak khususnya POMDAM I/Bukit Barisan, Oditurat Militer I-02 Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepolisian Resor Asahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BBKSDA Sumatera Utara.

KLIK INI:  Rusia Kini Memiliki Tiga Warna Salju, Dua di Antaranya Disebabkan Hal Ini