Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!

Klikhijau.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pohon Asat Sialang sebagai jenis pohon dilindungi.   Sejalan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAM)...

Usai Ditetapkan KLHK sebagai Flora Dilindungi, Ini Sanski Perusak Pohon Sialang!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan pohon Asat Sialang sebagai jenis pohon dilindungi.  

Sejalan dengan itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Kabupaten Riau Pelalawan pun menerbitkan Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

Penetapan ini dinilai sangat penting mengingat tingginya aktivitas pengrusakan pohon adat ini. Padahal, pohon ini semestinya dijaga karena memiliki posisi penting secara ekonomi, ekologi dan berkaitan dengan kearifan lokal masyaraat adat Kabupaten Pelalawan.

Dengan penetapan ini maka siapa saja yang melakukan pengrusakan kayu sialang akan mendapat ganjaran berupa sanksi yang sangat berat. Sanksi utamanya adalah wajib menyiapkan keberadaan pohon Sialang seperti kondisi semula.

[irp]

Deretan sanksi berat

Pelanggar pun akan dikenai sanksi lainnya, pertama, diwajibkan menunaikan denda adat yakni wajib mengkafani pohon Sialang dari pangkal sampai pucuk lalu dikuburkan layaknya manusia.

Kedua, pelanggar juga harus membayar kerugian material atas pengrusakan dengan membayar denda sebesar Rp 250 juta per pohon.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: