Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pa...

Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Bacakan Artikel

Menteri Siti juga menyatakan, ada sebuah instrumen yang inisiatifnya datang dari dunia usaha atau korporasi. Menteri Siti mengakui korporasi memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa agraria, dimana menurutnya konflik-konflik yang ada saat ini, sebenarnya tidak sehat bagi dunia usaha di beberapa kawasan di Indonesia.

Menurutnya ada tiga belas (13) korporasi yang berinisiatif mengeluarkan areal-areal konflik yang ada dalam kawasan izin mereka. Ia juga menyampaikan, bahwa skema ini sangat dimungkinkan, dimana KLHK dapat memberikan addendum pengurangan luas kawasan, bagi korporasi-korporasi ini.

โ€œSudah ada 13 perusahaan, yang meminta addendum untuk mengurangi luas kawasannya, untuk diserahkan kepada masyarakat. Jadi, kalau di KLHK kita addendum izinnya dia (korporasi), dan kalau kami kumpulkan secara keseluruhan, itu ada enam puluh ribuan hektar kira-kira.โ€ pungkas Menteri Siti.

Dalam kesempatan ini KSP juga menyerahkan dokumen digital yang berisi daftar kasus beserta seluruh data pendukungnya kepada kementerian/lembaga terkait. Moeldoko menambahkan bahwa RTM ini bertujuan untuk memastikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam mengemban fungsi koordinasi lintas kementerian.

[irp]

Pilih Halaman: