Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pa...

Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Bacakan Artikel

Menteri Siti menemukan dari daftar laporan konflik yang diberikan KSP, juga dikirimkan ke KLHK. Pemeriksaan laporan ini dilakukan untuk mencegah adanya laporan dan penanganan yang tumpang tindih dikemudian hari.

[irp posts="5045" name="Manggala Agni Diharapkan Fasilitasi Masyarakat Agar Tak Bakar Hutan dan Lahan"]

Baru-baru ini KLHK telah mengeluarkan peta indikatif kawasan hutan adat, dan sekaligus pengakuan secara definitif kawasan hutan masyarakat adat.

Penyematan nama โ€œdefinitifโ€ menurut Menteri Siti sangat dipengaruhi oleh kerjasama berbagai pihak, seperti Kemendagri, yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana tertuang dalam Pemendagri No. 52, serta ketentuan lainnya.

Sementara itu KLHK, bertugas sebagai pihak yang memastikan kawasan hutan adat sebelum mengeluarkan pernyataan pengakuan secara definitif.

Sejauh ini, KLHK telah melepas kawasan hutan adat yang telah definitif seluas lebih kurang dua puluh dua ribuan hektar di seluruh Indonesia.

Untuk fase pertama, wilayah indikatif hutan adat yang dilepaskan seluas 472 ribu Ha, dan pemerintah menargetkan seluas 6,35 juta Ha kawasan hutan adat lainnya, akan segera diindikatifkan, sambil menunggu penetapan Perda di beberapa wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: