Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pa...

Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Bacakan Artikel

Menteri Siti menjelaskan instrumen yang pertama dapat dipakai adalah instrumen Perubahan Batas Kawasan Hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994.

Selanjutnya adalah instrumen pelepasan kawasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria, juga tukar menukar kawasan hutan, atau pemindahan bila konflik agraria tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti cagar alam atau taman nasional.

Instrumen selanjutnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instrumen Perhutanan Sosial, atau Instrumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Selanjutnya Siti Nurbaya menyatakan bahwa selama ini ada 320 kasus konflik yang diterima KLHK. Di Sumatera tercatat 201 kasus, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 43 kasus, Kalimantan 47 kasus, Sulawesi 13 kasus, Maluku dan Papua 16 kasus.

Diantara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap โ€œassessmentโ€.

โ€œSaya tadi juga dapat perintah dari KSP, untuk segera menyelesaikan 52 kasus konflik agraria dalam kawasan hutan.โ€, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengatakan bahwa KLHK telah memiliki daftar seluruh sengketa. Segera akan dilakukan pemeriksaan, untuk dilaporkan ke bagian konflik agraria di Kantor Staf Presiden.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: