Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pa...

Tuntaskan Konflik Agraria, KLHK Targetkan Penetapan 6,35 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu, 12 Juni 2019 di Gedung Binagraha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta.

RTM ini dihadiri langsung menteri teknis terkait, diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara-RI (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya, serta jajaran TNI dan Polri, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan konflik agraria.

Kepala KSP Moeldoko sebagai pimpinan rapat menyatakan bahwa tercatat 435 kasus agraria yang memiliki dokumen kelengkapan hak atas tanah. Ada juga kasus dengan tidak memiliki dokumen sama sekali.

Moeldoko melanjutkan, bahwa dari sejumlah kasus diatas, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasannya Moeldoko menyebutkan, dari sejumlah kasus tersebut diatas, sekitar 67 kasus dalam jangka pendek akan segera diselesaikan oleh pemerintah.

[irp posts="5143" name="Akhirnya Peta Hukum Adat Ditetapkan"]

Untuk itu, menurutnya perlu diambil langkah koordinasi dengan cara penunjukkan pejabat penanggungjawab dari masing-masing kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi.

Di saat yang sama, Menteri LHK menyatakan bahwa KLHK memiliki berbagai skema yang bisa dipakai dalam penyelesaian sengketa-sengketa agraria ini. KLHK juga telah memiliki instrumen-instrumennya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: