Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga

Klikhijau.com - Selain RUU Cipta Kerja, terdapat pula RUU yang juga dinilai kontroversial, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Regulasi ini dianggap telah masuk pada ruang privat warga negara, yakni keluarg...

Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga
Bacakan Artikel

[irp]

Dengan demikian, substansi pengaturan mengenai larangan sewa rahim dalam RUU Ketahanan Keluarga menurut hemat penulis merupakan suatu langkah maju. Argumentasinya adalah pengaturan demikian merupakan solusi atas permasalahan yang selama ini belum begitu mendapatkan perhatian.

Terlepas nantinya RUU Ketahanan Keluarga bisa melenggang mulus atau tidak dalam sidang paripurna. Pengaturan mengenai larangan sewa rahim memang harus ada. Sekalipun akan dikemas dalam “baju” undang-undang yang lain.

Kriminalisasi pada praktik surrogate mother?

Bilamana dihubungkan dengan falsafah bangsa, pengaturan mengenai larangan praktik surrogate mother telah sejalan dengan prinsip Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai Ketuhanan khususnya sebagaimana tercermin dalam sila Pertama.

Dengan demikian oleh karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Segala produk hukum yang ada harus dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, termasuk produk hukum berupa undang-undang.

Dalam konteks pengaturan surrogate mother, selain memang oleh beberapa ketentuan yang telah disebutkan di atas secara tersirat dinyatakan sebagai larangan, dilihat dari perspektif agama praktik surrogate mother juga tidak dapat dibenarkan.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: