Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga

Klikhijau.com - Selain RUU Cipta Kerja, terdapat pula RUU yang juga dinilai kontroversial, yakni RUU Ketahanan Keluarga. Regulasi ini dianggap telah masuk pada ruang privat warga negara, yakni keluarg...

Tentang “Surrogate Mother” dalam RUU Ketahanan Keluarga
Bacakan Artikel

Kedua, dalam pasal 10 ayat (1) UU HAM disebutkan “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah“. Ketiga, dalam Pasal 127 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan “Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :


  1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal

  2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan

  3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu”


[irp]

Berpijak pada ketiga ketentuan a quo dapat dimaknai bahwa pada dasarnya untuk memperoleh keturunan diharuskan melalui ikatan perkawinan yang sah, secara a contrario dapat dikatakan memperoleh keturunan melalui praktik sewa rahim merupakan hal yang dilarang.

Di luar ketiga ketentuan a quo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006 juga telah memfatwakan bahwa praktik transfer embrio ke rahim titipan merupakan praktik yang haram.

Kendati demikian, belum ada aturan yang secara tegas dan jelas yang bersifat khusus mengatur ketentuan pidana bagi para pelaku sewa rahim (surrogate mother), sehingga dalam hal ini terdapat kekosongan hukum (vacuum of norm).

Sehubungan dalam hukum pidana dianut asas legalitas, konsekuensinya ialah pelaku praktik sewa rahim belum dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, surrogate mother merupakan salah satu contoh konkret dari permasalahan hukum yang ada, khususnya hukum pidana, dimana pengaturannya secara khusus belum ada hingga hari ini.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: