- Pantai yang Bersalin Nama - 13/04/2024
- Gadis Iklim - 07/04/2024
- Anak Kecil dalam Hujan - 30/03/2024
Klikhijau.com – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu dari 28 Tahura yang ada di Indonesia.
Tahura Bukit Bukit Soeharto terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Di tahura ini bermula kasus yang menimpa R (50) dan Y (41). Keduanya melakukan penambangan ilegal di Tahura yang kini telah berubah sebagai ekosistem hutan tanaman. Tahura ini merupakan temapt rehabilitasi berbagai berbagai jenis tanaman.
Aktivitas yang dilakukan oleh R dan Y membuatnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.
Di tahura Bukit Soeharto dihuni berbagai jenis tanaman, yakni Acasia (Acasia mangium), Sengon (Albasia sp.), Mahoni (Swietenia mahagoni spp), flora asli yang didominasi jenis Meranti (Shorea sp.).
Selain itu, lokasi tersebut sebagiannya merupakan hutan penelitian berupa persemaian berbagai jenis flora seperti Mahang (Macaranga hypoleuca), di antaranya jenis dilindungi seperti Ulin (Eusideraxylon zwageri), kayu arang (Diospyros sp.)
Tidak hanya itu, juga terdapat kayu kempas (Koompassia malaccensis), palaman (Iristania spp), resak (Vatica spp), bayur (Pterospermum spp), gmelina (Gmelina arborea), karet (Havea brasiliensis), rotan (Calamus sp), aren (Arenga catechu), dan ketapang (Terminalia catappa).
Apa yang dilakukan R yang beralamat di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, dan Y yang beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 Kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim berpotensi merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
Setelah keduanya ditangkap, mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sudah ada 14 kasus
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020.
Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara dan 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R, yang merupakan penanggung jawab lapangan – sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.
Subhan menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti diamankan di Balai Gakkum wilayah Kalimantan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho menyampaikan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani.
“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur. Juga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” tambah Rasio Sani.