Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka

oleh -400 kali dilihat
Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang Ilegal, 2 Lelaki Jadi Tersangka
Papan penanda Tahura Bukit Soeharto/foto- Wikipedia
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com –  Taman Hutan Raya  (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu  dari 28 Tahura yang ada di Indonesia.

Tahura Bukit  Bukit Soeharto terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Di tahura ini bermula kasus yang menimpa R (50) dan Y (41). Keduanya melakukan penambangan ilegal  di Tahura yang kini telah berubah sebagai ekosistem hutan tanaman. Tahura ini   merupakan  temapt  rehabilitasi berbagai berbagai jenis tanaman.

Aktivitas yang dilakukan oleh R dan Y membuatnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.

KLIK INI:  UE Putuskan Pengurangan Penggunaan Pestisida Tahun 2030

Di tahura Bukit Soeharto dihuni berbagai jenis tanaman, yakni   Acasia (Acasia mangium), Sengon (Albasia sp.), Mahoni (Swietenia mahagoni spp), flora asli yang didominasi jenis Meranti (Shorea sp.).

Selain itu, lokasi tersebut sebagiannya   merupakan hutan penelitian berupa persemaian berbagai jenis flora seperti Mahang (Macaranga hypoleuca), di antaranya jenis dilindungi seperti Ulin (Eusideraxylon zwageri), kayu arang (Diospyros sp.)

Tidak hanya itu, juga terdapat kayu kempas (Koompassia malaccensis), palaman (Iristania spp), resak (Vatica spp), bayur (Pterospermum spp), gmelina (Gmelina arborea), karet (Havea brasiliensis), rotan (Calamus sp), aren (Arenga catechu), dan ketapang (Terminalia catappa).

Apa yang dilakukan  R yang beralamat di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, dan Y yang beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 Kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim  berpotensi merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

Setelah keduanya ditangkap, mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

KLIK INI:  Bagaimana Kondisi Ekosistem Pesisir dan Laut Indonesia Saat Ini?
Sudah ada 14 kasus

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan,  penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020.

Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara dan 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R, yang merupakan penanggung jawab lapangan – sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.

Subhan menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti diamankan di Balai Gakkum wilayah Kalimantan.

KLIK INI:  Karena Orang Utan, IG Resmi Jadi Tersangka

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho  menyampaikan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur. Juga  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” tambah Rasio Sani.

KLIK INI:  Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK