Rusak Terumbu Karang di Bangka Belitung, 2 Kapal Asing Didenda 35,4 Miliar

Klikhijau.com - Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari USD$ 2,5 juta atau senilai Rp. 35,4 Miliar kepada neg...

Rusak Terumbu Karang di Bangka Belitung, 2 Kapal Asing  Didenda 35,4 Miliar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari USD$ 2,5 juta atau senilai Rp. 35,4 Miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 4 April 2019. Ganti rugi terkait rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum) Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa nilai besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 1.180.984,08 sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar USD 1.346.689,41.

โ€œSetelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019 lalu kedua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,โ€ turur Rasio Ridho.

[irp posts="2776" name=" Wow" Diduga Rusak Terumbu Karang Raja Ampat"]

[irp posts="3821" name="Dua Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan"]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: