Reforma Agraria dalam Perspektif Ekologi Politis

Klikhijau.com โ€“ Bagaimana reforma agraria dalam perspektif ekologi politis? Pertanyaan ini memulai artikel saya untuk melihat perdebatan publik hingga kini tentang kebijakan reformasi agraria. Kese...

Reforma Agraria dalam Perspektif Ekologi Politis
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Bagaimana reforma agraria dalam perspektif ekologi politis? Pertanyaan ini memulai artikel saya untuk melihat perdebatan publik hingga kini tentang kebijakan reformasi agraria.

Keseriusan pemerintah dalam menuntaskan konflik agraria salah satunya telah termaktub dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018. Yaitu tentang Reforma Agraria yang mengatur tentang subjek penerima lahan agraria dengan tujuan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Pertanyaannya, apakah konsep reforma agraria ini dapat menuntaskan permasalahan atau malah menambah masalah?

Faktanya

Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa reformasi agraria di era ini hanya diterapkan melalui kegiatan pembagian sertifikat tanah. Dengan dalih agar masyarakat memiliki kuasa penuh atas tanahnya melalui legalisasi sesuai amanat hukum.

[irp]

Tentu tidak cukup jika reforma agraria hanya diwujudkan dalam bentuk pembagian sertifikat tanah.

Selain itu, problem yang terjadi di penjuru tanah air mengenai pembebasan lahan dan jenis konflik agraria lainnya masih dan bahkan makin masif terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tercatat pada 2017, terdapat 1.162 pengaduan kasus, 269 kasus atau 23,14% di antaranya terkait konflik agraria.

Data sejak tahun 2018 hingga April 2019 menunjukkan bahwa kasus agraria yang ditangani oleh Komnas HAM adalah sebesar 196 kasus. Tersebar dari 29 provinsi dengan sebaran paling banyak di Sumatera Utara (terindentifikasi 21 kasus di sektor perkebunan).

Lainnya ada di Jawa Barat (18 kasus di sektor infrastruktur), Jakarta (14 kasus di sektor infrastruktur), Jawa Timur (11 kasus di sektor perkebunan), Kalimantan Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), Jawa Tengah (10 kasus di sektor perkebunan/kehutanan), dan Riau (8 kasus di sektor perkebunan/kehutanan).

[irp]

Menilik data tersebut, sintesanya adalah reforma agraria yang digagas oleh pemerintah belum sepenuhnya terealisasi. Banyak kalangan yang menilai bahwa terdapat paradigma yang keliru dalam membaca dan menerjemahkan penyelesaian konflik agraria yang terjadi.

Dengan demikian, kasus yang terdeteksi hanya sampai pada tahap dasar permukaan dan โ€˜awang-awangโ€™ saja, yaitu melalui pembagian sertifikat tanah. Padahal, kompleksitas persoalan agraria yang terjadi di lapangan juga sangat perlu menjadi perhatian bersama.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: