Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling

Klikhijau.com – Pembalakan  liar kayu terus saja berlangsung. Pelaku seolah tak jera meski ancaman penjara dan denda menanti. Kayu ilegal terus saja membanjir. Sangat sering kita baca dan dengar pe...

Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling
Bacakan Artikel

[irp]

Kronologi kejadian

Menurut Andi, saat ia mendapat informasi tentang pembalakan liar. Ia  langsung memerintahkan tim untuk  menindak lanjuti.

Tim tersebut bergerak menuju ke wilayah Muara Lembu, Kec. Singingi Kuansing. Namun, mereka berhenti sebelum sampai ke lokasi. Sebab  di perjalanan, petugas justru mendapati sebuah mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu di daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Melihat gelagat mencurigakan itu, tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya perbatasan Kampar-Pekanbaru dan melakukan penindakan terhadap truk tersebut.

"Kita berhentikan truk berwarna oranye dengan nopol BH 8951 KU. Setelah kita lakukan pemeriksaan benar saja truk itu berisi kayu sebanyak 1.477 keping yang diduga kayunya dimuat di daerah Muara Lembu, Kuansing," jelas Andri.

Untuk membawa kayu olahan itu, menurut  Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto. Pelaku memang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV Wana Jaya Alamat Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

"Jadi modusnya, adalah dokumen terbang, yaitu memiliki SKSHH dari Jambi, namun asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuansing Provinsi Riau. Antara suratnya dengan sumber kayunya jelas tidak benar," terangnya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: