Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling

Klikhijau.com – Pembalakan  liar kayu terus saja berlangsung. Pelaku seolah tak jera meski ancaman penjara dan denda menanti. Kayu ilegal terus saja membanjir. Sangat sering kita baca dan dengar pe...

Polisi Sita Ribuan Keping Kayu Ilegal dari Kawasan SM Rimbang Baling
Bacakan Artikel

Selain menyita kayu, pada  operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang selaku supir dan kernet mobil pengangkut kayu ilegal itu. Mereka yakni S alias A (45) dan ES alias P (21).

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keduanya terancam  hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 M.

Biasanya dalam hal penyitaan, yang kena dampaknya adalah sopir dan kernetnya. Sementara pelaku sesungguhnya berlindung aman di belakang layar.

Pada penyitaan kayu tersebut, pelaku bermaksud membawanya keluar melalui jalan darat di Kabupaten Kuansing. Kayu itu berasal dari kawasan SM Rimbang Baling.

"Kegiatan mereka merupakan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat, 22 Maei 2020 seperti yang dikutip dari merdeka.com.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: