Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar

Klikhijau.com – Seorang pemburu satwa liar di Republik Kongo dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Hukuman yang diterimanya mendapat sambutan yang  gembira dari kelompok konservasi. Para kelompok kons...

Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar
Bacakan Artikel

Apakah  pemerintah Indonesia bisa menghukum pelaku kejahatan satwa liar seperti yang dilakukan pemerintah Republik Kongo, yang menjatuhi 30 tahun penjara kepada Guyvanho, sang pelaku pemburu satwa liar?

[irp]

Pilih Halaman: