Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar

Klikhijau.com – Seorang pemburu satwa liar di Republik Kongo dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Hukuman yang diterimanya mendapat sambutan yang  gembira dari kelompok konservasi. Para kelompok kons...

Perihal Orang Pertama Dipenjara 30 Tahun karena Perburuan Satwa Liar
Bacakan Artikel

Tuduhan percobaan pembunuhan terjadi pada tahun 2019 lalu. Ketika  kelompok pemburu yang dipimpinnya diduga menembaki dan melukai anggota patroli penjaga taman tersebut.

Nouabale-Ndoki sendiri merupakan TN ini mencakup 4.000 kilometer persegi (1.540 mil persegi) Republik Kongo utara.

Hutan di taman ini adalah hutan hujan yang lebat yang menjadi tempat  perlindungan bagi gajah hutan langka di kawasan itu. Gajah yang menghuni TN ini merupakan  spesies terpisah dari gajah sabana Afrika yang lebih besar.

Orang pertama yang dapat hukuman

Hukuman yang diterima  Guyvanho oleh pengadilan  minggu lalu menjadikannya sebagai orang pertama yang menerima hukuman pidana berat  terhadap seorang penyelundup satwa liar di Republik Kongo.

Jauh sebelum Guyvanho  menerima hukuman berat itu,   kejahatan lingkungan di Republik Kongo biasanya hanya diadili di pengadilan sipil dan dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Emma Stokes, Direktur regional Wildlife Conservation Society (WCS) menyatakan, hukuman itu mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kejahatan terhadap satwa liar tidak akan ditoleransi dan akan dituntut di tingkat tertinggi.

Pemburu satwa liar ancaman kepunahan

Belum lama ini, ada sebuah tinjauan global mengungkapkan mamalia besar, seperti gajah, badak, serta primata di taman nasional dan cagar alam terancam punah.

Ancaman kepunahan itu terjadi khususnya di  negara-negara termiskin di dunia. Mamalia besar di negara miskin dinilai berada pada risiko tertinggi kepunahan.

Kajian tersebut dilakukan cukup lama, yakni sejak tahun 1980 hingga 2020 dengan mengamati  mengamati 81 studi. Satu hal yang menjadi penyebab tingginya risiko kepunahan pada mamalia besar adalah perburuan ilegal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: